ABORTUS
I. PENGERTIAN
Abortus
merupakan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan dengan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari
500 gram. Abortus yang berlangsung dengan sendirinya atau keguguran disebut dengan abortus
spontan. Sedangkan abortus yang terjadi dengan sengaja atau digugurkan disebut abortus buatan (provokatus). Abortus
provokatus dibagi menjadi 2 kelompok yaitu abortus medisinalis adalah
pengguguran kehamilan biasanya dengan alat-alat dengan alasan bahwa kehamilan
membahayakan bagi ibu , misalnya Karena penyakit berat (jantung, hypertensi,
carcinoma dari serviks ). Abortus provocatus criminalis adalah pengguguran
kehamilan tanpa alsan medis yang syah dan dilarang oleh hokum.
II.
ETIOLOGI
a. Kelainan
telur
Kelainan telur menyebabkan kelainan
pertumbuhan yang sedinikian rupa hingga janin tidak mungkin hidup terus,
misalnya karena faktor endogen seperti kelainan chromosom (trisomi dan
polyploidi).
b. Penyakit
ibu
Berbagai penyakit ibu dapat
menimbulkan abortus, yaitu:
a.
Infeksi akut yang berat: pneumonia,
thypus dapat mneyebabkan abortus dan partus prematurus.
b.
Kelainan endokrin, misalnya kekurangan
progesteron atau disfungsi kelenjar gondok.
c.
Trauma, misalnya laparatomi atau
kecelakaan langsung pada ibu.
d.
Gizi ibu yang kurang baik.
e.
Kelainan alat kandungan:
-Hypoplasia
uteri.
- Tumor uterus
- Cerviks yang
pendek
- Retroflexio
uteri incarcerata
- Kelainan
endometrium
f.
Faktor psikologis ibu.
c.
Faktor suami
Terdapat kelainan bentuk anomali
kromosom pada kedua orang tua serta faktor imunologik yang dapat memungkinkan
hospes (ibu) mempertahankan produk asing secara antigenetik (janin) tanpa
terjadi penolakan.
d.
Faktor lingkungan
Paparan dari
lingkungan seperti kebiasaan merokok, minum minuman beralkohol serta paparan
faktor eksogen seperti virus, radiasi, zat kimia, memperbesar peluang
terjadinya abortus
III.
MEKANISME
ABORTUS
Penyebab
abortus yang paling dekat adalah pelepasan embrio parsial atau komplit akibat
perdarahan kecil di dalam desisua. Ketika terjadi kegagaln fungsi plasenta,
uterus mulai berkontraksi sehingga proses abortus mulai. Jika terjadi sebelum
minggu ke 8, embriodefektif yang tertutup villi dan desidua cenderung
dikeluarkan dalam gumpalan (blighted
ovum), walaupun sedikit produk konsepsi dapat tertahan di dalam uterus maupun
serviks. Perdarahan uterus terjadi sewaktu proses pengeluaran.
Antara
minggu ke 8 dan ke 14, mekanisme di atas dapat terjadi atau membrane ketuban
dapat rupture sehingga mengeluarkan janin yang catat tetapi gagal mengeluarkan
plasenta. Plasenta ini dapat menonjol di ostium serviks eksternal atau tetap
melekat pada dinding uterus. Tipe abortus ini dapat diikuti perdarahan yang
banyak.
Antar
minggu ke 14 dan minggu ke 22,janin biasanya dikeluarkan dengan di ikuti
plasenta beberapa saat kemudian. Plasenta lebih jarang tertahan. Biasanya
perdarahn tidak berat, tetapi rasa nyeri yang hebat, sehingga menyerupai
“persalinan kecil”.
Jelas dari
uraian diatas jelas bahwa, abortus diikuti oleh perdarahan uterus dan nyeri ,
dengan intensita bervariasi. Walupun abortus merupakan penyebab perdarahan
pervaginam pada kehamilan dini pada lebih dari 95 persen kasus, penyebab –
penyebab yang jarang seperti kehamilan ektopik, perdarahan,dan mola hidatidosa.
IV.
MACAM-MACAM
ABORTUS
1. Spontan (terjadi dengan sendiri, keguguran) merupakan
± 20% dari semua abortus.
Abortus spontan terdiri
dari 7 macam, diantaranya :
A. Abortus
imminens (keguguran mengancam) adalah Abortus ini baru mengancam dan ada
harapan untuk mempertahankan.
Tanda dan Gejala
a. Perdarahan
per-vaginam sebelum minggu ke 20.
b. Kadang nyeri, terasa
nyeri tumpul pada perut bagian bawah menyertai perdarahan.
c. Nyeri terasa memilin
karena kontraksi tidak ada atau sedikit sekali.
d. Tidak ditemukan
kelainan pada serviks.
e. Serviks tertutup.
B. Abortus
incipiens (keguguran berlangsung) adalah Abortus sudah berlangsung dan tidak
dapat dicegah lagi.
Tanda
dan Gejala
a.
Perdarahan per vaginam masif, kadang –
kadang keluar gumpalan darah.
b.
Nyeri perut bagian bawah seperti kejang
karena kontraksi rahim kuat.
c.
Serviks sering melebar sebagian akibat
kontraksi.
C.
|
Tanda dan Gejala
a.
Perdarahan per vaginam berlangsung terus
walaupun jaringan telah keluar.
b.
Nyeri perut bawah mirip kejang.
c.
Dilatasi serviks akibat masih adanya
hasil konsepsi di dalam uterus yang dianggap sebagai corpus allienum.
d.
Keluarnya hasil konsepsi (seperti
potongan kulit dan hati).
D.
Abortus
completus (keguguran lengkap) adalah Seluruh buah kehamilan telah dilahirkan
lengkap. Kontraksi rahim dan perdarahan mereda setelah hasil konsepsi keluar.
Tanda dan Gejala
a.
Serviks menutup.
b.
Rahim lebih kecil dari periode yang
ditunjukkan amenorea.
c.
Gejala kehamilan tidak ada.
d. Uji
kehamilan negatif.
E.
Missed abortion (keguguran tertunda)
adalah Missed abortion ialah keadaan dimana janin telah mati sebelum minggu ke
22 tetapi tertahan di dalam rahim selama 2 bulan atau lebih setelah janin mati.
Tanda dan Gejala
a.
Rahim tidak membesar, malahan mengecil
karena absorpsi air ketuban dan macerasi janin.
b.
Buah dada mengecil kembali.
c.
Gejala kehamilan tidak ada, hanya
amenorea terus berlangsung.
F. Abortus
habitualis (keguguran berulang – ulang) adalah abortus yang telah berulang dan
berturut – turut terjadi sekurang – kurangnya 3 kali berturut – turut.
G. Abortus
febrilis adalah Abortus incompletus atau abortus incipiens yang disertai
infeksi.
Tanda dan Gejala
a.
Demam kadang – kadang menggigil.
b.
Lochea berbau busuk.
2.
Abortus provocatus (disengaja,
digugurkan) merupakan 80% dari semua abortus.
Abortus
provocatus terdiri dari 2 macam, diantaranya :
a.
Abortus provocatus artificialis atau
abortus therapeutics adalah Pengguguran kehamilan dengan alat – alat dengan
alasan bahwa kehamilan membahayakan membawa maut bagi ibu, misal ibu
berpenyakit berat. Indikasi pada ibu dengan penyakit jantung (rheuma),
hypertensi essensialis, carcinoma cerviks.
b.
Abortus provocatus criminalis Adalah
pengguguran kehamilan tanpa alasan medis yang syah dan dilarang oleh hukum.
V.
PENGOBATAN
1. Abortus
imminens
Karena ada harapan
bahwa kehamilan dapat dipertahankan, maka pasien:
a. Istirahat
rebah (tidak usah melebihi 48 jam).
b. Diberi
sedativa misal luminal, codein, morphin.
c. Progesteron
10 mg sehari untuk terapi substitusi dan mengurangi kerentanan otot-otot rahim
(misal gestanon).
d. Dilarang
coitus sampai 2 minggu.
2. Abortus incipiens
Kemungkinan terjadi abortus sangat besar
sehingga pasien:
a.
Mempercepat pengosongan rahim dengan
oxytocin 2 ½ satuan tiap ½ jam sebnayak 6 kali.
b.
Mengurangi nyeri dengan sedativa.
c.
Jika ptocin tidak berhasil dilakukan
curetage asal pembukaan cukup besar.
3.
Abortus incompletes
Harus segera
curetage atau secara digital untuk mengehentikan perdarahan.
4.
Abortus febrilis
a.Pelaksanaan
curetage ditunda untuk mencegah sepsis, keculai perdarahan banyak sekali.
b.
Diberi atobiotika.
c.
Curetage dilakukan setelah suhu tubuh
turun selama 3 hari.
5.
Missed abortion
a.
Diutamakan penyelesaian missed abortion
secara lebih aktif untuk mencegah perdarahan dan sepsis dengan oxytocin dan
antibiotika. Segera setelah kematian janin dipastikan, segera beri pitocin 10
satuan dalam 500 cc glucose.
b.
Untuk merangsang dilatasis erviks diberi
laminaria stift.
VI.
PENYULIT
ABORTUS
Kebanyakan penyulit dari abortus
disebabkan abortus criminal’s walupun dapat timbul juga pada abortus spontan
a.
Perdarahan hebat.
b.
Infeksi kadang-kadang sampai terjadi
sepsis, infeksi dari tuba dapat menimbulkan kemandulan.
c.
Renal failure disebabkan karena infeksi
dan shock. Pengobatan ialah dengan pembatasan cairan dan pengobatan infeksi.
d.
Shock bakteri terjadi shock yang berat
yang disebabkan toxin .
e.
Perforasi saat curettage, ini terjadi
waktu curettage atau karena abortus criminalis.
Hukum
di Indonesia mengatur mengenai masalah aborsi
1.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan
harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk
mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidana dapat
ditambah sepertiga.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
2. Pasal 341
Seorang
ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3.
Pasal 342
Seorang
ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
4.
Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
5.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
6.
Pasal 347
Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
7.
Pasal 348
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
8.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar,
Rustam. 1998. Sinopsis Obstetri.
Jakarta: EGC.
Jones,
Derek Llewellyn. 1998. Dasar- dasar
Obstetri dan Ginekologi Edisi 6. Jakarta : EGC.
Prawiriharjo,
Sarwono. 1994. Ilmu Kandungan.
Jakarta: Tridosa Printer.
Martoadisoebrata,
Djamhoer. 2004. Obstetri Patologi.
Jakarta: EGC.
Bagian
Obstetri dan Ginekologi FK UNPAD. 1984. Sinopsis
Patologi. Bandung: Elstar Offest.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar