-->
Notes and memorial ^_^

Jumat, 22 Februari 2013

Abortus



ABORTUS



I.      PENGERTIAN
                       Abortus merupakan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Abortus yang berlangsung dengan sendirinya  atau keguguran disebut dengan abortus spontan. Sedangkan abortus yang terjadi dengan sengaja atau digugurkan  disebut abortus buatan (provokatus). Abortus provokatus dibagi menjadi 2 kelompok yaitu abortus medisinalis adalah pengguguran kehamilan biasanya dengan alat-alat dengan alasan bahwa kehamilan membahayakan bagi ibu , misalnya Karena penyakit berat (jantung, hypertensi, carcinoma dari serviks ). Abortus provocatus criminalis adalah pengguguran kehamilan tanpa alsan medis yang syah dan dilarang oleh hokum.

II.    ETIOLOGI

a.       Kelainan telur
Kelainan telur menyebabkan kelainan pertumbuhan yang sedinikian rupa hingga janin tidak mungkin hidup terus, misalnya karena faktor endogen seperti kelainan chromosom (trisomi dan polyploidi).
b.      Penyakit ibu
Berbagai penyakit ibu dapat menimbulkan abortus, yaitu:
a.    Infeksi akut yang berat: pneumonia, thypus dapat mneyebabkan abortus dan partus prematurus.
b.   Kelainan endokrin, misalnya kekurangan progesteron atau disfungsi kelenjar gondok.
c.    Trauma, misalnya laparatomi atau kecelakaan langsung pada ibu.
d.   Gizi ibu yang kurang baik.
e.    Kelainan alat kandungan:
-Hypoplasia uteri.
- Tumor uterus
- Cerviks yang pendek
- Retroflexio uteri incarcerata
- Kelainan endometrium
f.    Faktor psikologis ibu.
c.       Faktor suami
              Terdapat kelainan bentuk anomali kromosom pada kedua orang tua serta faktor imunologik yang dapat memungkinkan hospes (ibu) mempertahankan produk asing secara antigenetik (janin) tanpa terjadi penolakan.
d.      Faktor lingkungan
Paparan dari lingkungan seperti kebiasaan merokok, minum minuman beralkohol serta paparan faktor eksogen seperti virus, radiasi, zat kimia, memperbesar peluang terjadinya abortus

III.             MEKANISME ABORTUS

Penyebab abortus yang paling dekat adalah pelepasan embrio parsial atau komplit akibat perdarahan kecil di dalam desisua. Ketika terjadi kegagaln fungsi plasenta, uterus mulai berkontraksi sehingga proses abortus mulai. Jika terjadi sebelum minggu ke 8, embriodefektif yang tertutup villi dan desidua cenderung dikeluarkan  dalam gumpalan (blighted ovum), walaupun sedikit produk konsepsi dapat tertahan di dalam uterus maupun serviks. Perdarahan uterus terjadi sewaktu proses pengeluaran.
Antara minggu ke 8 dan ke 14, mekanisme di atas dapat terjadi atau membrane ketuban dapat rupture sehingga mengeluarkan janin yang catat tetapi gagal mengeluarkan plasenta. Plasenta ini dapat menonjol di ostium serviks eksternal atau tetap melekat pada dinding uterus. Tipe abortus ini dapat diikuti perdarahan yang banyak.
Antar minggu ke 14 dan minggu ke 22,janin biasanya dikeluarkan dengan di ikuti plasenta beberapa saat kemudian. Plasenta lebih jarang tertahan. Biasanya perdarahn tidak berat, tetapi rasa nyeri yang hebat, sehingga menyerupai “persalinan kecil”.
Jelas dari uraian diatas jelas bahwa, abortus diikuti oleh perdarahan uterus dan nyeri , dengan intensita bervariasi. Walupun abortus merupakan penyebab perdarahan pervaginam pada kehamilan dini pada lebih dari 95 persen kasus, penyebab – penyebab yang jarang seperti kehamilan ektopik, perdarahan,dan mola hidatidosa.

IV.             MACAM-MACAM ABORTUS

1.      Spontan (terjadi dengan sendiri, keguguran) merupakan ± 20% dari semua abortus.
Abortus spontan terdiri dari 7 macam, diantaranya :
A.    Abortus imminens (keguguran mengancam) adalah Abortus ini baru mengancam dan ada harapan untuk mempertahankan.
Tanda dan Gejala
a. Perdarahan per-vaginam sebelum minggu ke 20.
b. Kadang nyeri, terasa nyeri tumpul pada perut bagian bawah menyertai perdarahan.
c. Nyeri terasa memilin karena kontraksi tidak ada atau sedikit sekali.
d. Tidak ditemukan kelainan pada serviks.
e. Serviks tertutup.

B.     Abortus incipiens (keguguran berlangsung) adalah Abortus sudah berlangsung dan tidak dapat dicegah lagi.
Tanda dan Gejala
a.    Perdarahan per vaginam masif, kadang – kadang keluar gumpalan darah.
b.   Nyeri perut bagian bawah seperti kejang karena kontraksi rahim kuat.
c.    Serviks sering melebar sebagian akibat kontraksi.
C.    

Abortus incomplete (keguguran tidak lengkap) adalah Sebagian dari buah kehamilan telah dilahirkan tetapi sebagian (biasanya jaringan plasenta) masih tertinggal di rahim.
Tanda dan Gejala
a.   Perdarahan per vaginam berlangsung terus walaupun jaringan telah keluar.
b.   Nyeri perut bawah mirip kejang.
c.    Dilatasi serviks akibat masih adanya hasil konsepsi di dalam uterus yang dianggap sebagai corpus allienum.
d.   Keluarnya hasil konsepsi (seperti potongan kulit dan hati).
D.   Abortus completus (keguguran lengkap) adalah Seluruh buah kehamilan telah dilahirkan lengkap. Kontraksi rahim dan perdarahan mereda setelah hasil konsepsi keluar.
Tanda dan Gejala
a.   Serviks menutup.
b.   Rahim lebih kecil dari periode yang ditunjukkan amenorea.
c.   Gejala kehamilan tidak ada.
d.  Uji kehamilan negatif.
E.     Missed abortion (keguguran tertunda) adalah Missed abortion ialah keadaan dimana janin telah mati sebelum minggu ke 22 tetapi tertahan di dalam rahim selama 2 bulan atau lebih setelah janin mati.
Tanda dan Gejala
a.       Rahim tidak membesar, malahan mengecil karena absorpsi air ketuban dan macerasi janin.
b.      Buah dada mengecil kembali.
c.       Gejala kehamilan tidak ada, hanya amenorea terus berlangsung.
F.      Abortus habitualis (keguguran berulang – ulang) adalah abortus yang telah berulang dan berturut – turut terjadi sekurang – kurangnya 3 kali berturut – turut.
G.    Abortus febrilis adalah Abortus incompletus atau abortus incipiens yang disertai infeksi.
Tanda dan Gejala
a.         Demam kadang – kadang menggigil.
b.         Lochea berbau busuk.
           
2.      Abortus provocatus (disengaja, digugurkan) merupakan 80% dari semua abortus.
Abortus provocatus terdiri dari 2 macam, diantaranya :
a.    Abortus provocatus artificialis atau abortus therapeutics adalah Pengguguran kehamilan dengan alat – alat dengan alasan bahwa kehamilan membahayakan membawa maut bagi ibu, misal ibu berpenyakit berat. Indikasi pada ibu dengan penyakit jantung (rheuma), hypertensi essensialis, carcinoma cerviks.
b.    Abortus provocatus criminalis Adalah pengguguran kehamilan tanpa alasan medis yang syah dan dilarang oleh hukum.

V.                PENGOBATAN

1.      Abortus imminens
Karena ada harapan bahwa kehamilan dapat dipertahankan, maka pasien:
a.    Istirahat rebah (tidak usah melebihi 48 jam).
b.   Diberi sedativa misal luminal, codein, morphin.
c.    Progesteron 10 mg sehari untuk terapi substitusi dan mengurangi kerentanan otot-otot rahim (misal gestanon).
d.   Dilarang coitus sampai 2 minggu.

2.   Abortus incipiens
   Kemungkinan terjadi abortus sangat besar sehingga pasien:
a.   Mempercepat pengosongan rahim dengan oxytocin 2 ½ satuan tiap ½ jam sebnayak 6 kali.
b.  Mengurangi nyeri dengan sedativa.
c.   Jika ptocin tidak berhasil dilakukan curetage asal pembukaan cukup besar.

3.      Abortus incompletes
Harus segera curetage atau secara digital untuk mengehentikan perdarahan.

4.      Abortus febrilis
a.Pelaksanaan curetage ditunda untuk mencegah sepsis, keculai perdarahan banyak sekali.
b.   Diberi atobiotika.
c.   Curetage dilakukan setelah suhu tubuh turun selama 3 hari.

5.      Missed abortion
a.     Diutamakan penyelesaian missed abortion secara lebih aktif untuk mencegah perdarahan dan sepsis dengan oxytocin dan antibiotika. Segera setelah kematian janin dipastikan, segera beri pitocin 10 satuan dalam 500 cc glucose.
b.     Untuk merangsang dilatasis erviks diberi laminaria stift.

VI.             PENYULIT ABORTUS
         Kebanyakan penyulit dari abortus disebabkan abortus criminal’s walupun dapat timbul juga pada abortus spontan
a.    Perdarahan hebat.
b.   Infeksi kadang-kadang sampai terjadi sepsis, infeksi dari tuba dapat menimbulkan kemandulan.
c.    Renal failure disebabkan karena infeksi dan shock. Pengobatan ialah dengan pembatasan cairan dan pengobatan infeksi.
d.   Shock bakteri terjadi shock yang berat yang disebabkan toxin .
e.    Perforasi saat curettage, ini terjadi waktu curettage atau karena abortus criminalis.

Hukum di Indonesia mengatur mengenai masalah aborsi
1.      Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidana dapat ditambah sepertiga.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
2.      Pasal 341                
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3.      Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
4.      Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
5.      Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
6.      Pasal 347
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
7.      Pasal 348
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
8.      Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan


DAFTAR PUSTAKA

Mochtar, Rustam. 1998. Sinopsis Obstetri. Jakarta: EGC.
Jones, Derek Llewellyn. 1998. Dasar- dasar Obstetri dan Ginekologi Edisi 6. Jakarta : EGC.
Prawiriharjo, Sarwono. 1994. Ilmu Kandungan. Jakarta: Tridosa Printer.
Martoadisoebrata, Djamhoer. 2004. Obstetri Patologi. Jakarta: EGC.
Bagian Obstetri dan Ginekologi FK UNPAD. 1984. Sinopsis Patologi. Bandung: Elstar Offest.
Diposting oleh Unknown di 13.00
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Asuhan Kebidanan IV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

My Self ^^

Unknown
Lihat profil lengkapku

About

Welcome to my blog Blog ini kebanyakan berisi tentang ilmu kebidanan Semoga dapat bermanfaat... enjoy to my blog :)

Categories

Asuhan Kebidanan I (1) Asuhan Kebidanan II (1) Asuhan Kebidanan IV (10) Asuhan Kebidanan Neonatus Bayi dan Balita (4) Bahasa Indonesia (1) Biokimia (1) Biologi Reproduksi (1) Epidemiologi (1) Ilmu Kesehatan Masyarakat (2) Kesehatan Reproduksi (1) Komputer (2) Konsep Kebidanan (2) Mutu Pelayanan Kebidanan (1) Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kebidanan (2) Penjaskes (1) Promosi Kesehatan (3)

Search

Arsip Blog

  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2013 (21)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (7)
    • ►  Maret (5)
    • ▼  Februari (6)
      • MOLA HIDATIDOSA
      • ANEMIA
      • Cara Membuat Blog
      • Hipertensi
      • Abortus
      • PERDARAHAN ANTEPARTUM
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (7)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (2)
    • ►  September (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (2)
  • ►  2011 (2)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2010 (2)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (1)

Widget-Animasi-Blog

Follow My Fanspage ^^

Daftar Isi

Follower

Diberdayakan oleh Blogger.